Category Archives: Humas Rutan Bandung

MASIH MEMPUNYAI HAK WALAU SEDANG DIHUKUM!

Category : Humas Rutan Bandung

MASIH MEMPUNYAI HAK WALAU SEDANG DIHUKUM!

Meskipun sedang menjalani masa pidana, Warga Binaan masih mempunyai Hak yang harus diterima, apa saja? mari Aruba kasih tahu!

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 9, 10 dan 11 Tentang Pemasyarakatan, Narapidana juga memiliki Hak dan Kewajiban.

 

KENAPA DI KASIH HAK? KAN MEREKA UDAH NGELAKUIN SALAH!

 

Jawabannya, karena menurut Sistem Pemasyarakatan, Narapidana itu harus dibina, untuk memperbaikin diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pdana, dan kembali menjadi Manusia Seutuhnya. jadi mereka mempunyai hak khusus dan mempunyai kewajibannya juga. Apa saja Hak dan Kewajibannya? sini Aruba kasih tau hehe

satu-satu dulu yaah Aruba jelasinnya, karna lumayan banyak, sekarang Aruba kasih tahu apa saja,

HAK NARAPIDANA :

  1. Menjalankan Ibadah Sesuai Agama
  2. Mendapatkan Perawatan
  3. Mendapatkan Pengajaran/Pembinaan
  4. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
  5. Mendapatkan Layanan Informasi
  6. Mendapat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
  7. Menyampaikan Pengaduan.
  8. Mendapat Bahan Bacaan/siaran media massa
  9. Mendapatkan Perlakuan Secara Mansiawi
  10. Mendapatkan Jaminan Keselamatan Kerja
  11. Mendapatkan Pelayanan Sosial
  12. Menerima/Menolak Kunjungan

 

lumayaan banyak kan hehe, tapi masih ada lagi, hanya saja untuk hak berikut ada syarat ketentuannya hehe, Hak yang dimaksud memiliki persyaratan tertentu diantaranya :

  1. Berkelakuan Baik
  2. Aktif Mengikuti Pembinaan
  3. Menunjukan Penurunan tingkat risiko

nah jika memenuhi persyaratan, maka mempunyai Hak tambahan yaitu :

  1. Remisi
  2. Asimilasi
  3. Cuti Mengunjungi/dikunjungi Keluarga
  4. Cuti Bersyarat
  5. Cuti Menjelang Bebas
  6. Pembebasan Bersyarat
  7. Hak Lain sesuai ketentuan Perundang-undangan

 

DIMANA ADA HAK, DISITU ADA KEWAJIBAN

 

nah karena sebelumnya udah Aruba Jelasin apa saja Haknya, sekarang Aruba kasih tahu apa saja  Kewajibannya :

  1. Menaati Peraturan Tata Tertib
  2. Mengikuti Program Pembinaan
  3. Memelihara kebersihan keamanan dan ketertiban
  4. Menghormati Hak Setiap orang

 

Itu dia Hak dan Kewajiban Narapidana yang ada di Rutan Kelas I Bandung!


Rutan Kelas I Bandung Segera Luncurkan Wartel Khusus Pemasyarakatan di 5 Titik

Category : Humas Rutan Bandung

Akses Komunikasi Lebih Mudah! Rutan Kelas I Bandung Segera Luncurkan Wartel Khusus Pemasyarakatan

Rutan Kelas I Bandung bersiap meluncurkan inovasi layanan komunikasi dengan mendirikan Wartel Khusus Pemasyarakatan yang akan memudahkan warga binaan dalam berkomunikasi dengan keluarga. Proyek yang bekerja sama dengan vendor PT Muffaindo Komunikasi ini rencananya akan melibatkan 26 unit telepon yang ditempatkan di lima titik di area blok hunian. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Rutan Bandung dalam mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan menghadirkan layanan berkualitas yang lebih ramah bagi warga binaan dan keluarga mereka.

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suriyanta Leonardo Situmorang, menyampaikan bahwa akses komunikasi bagi warga binaan adalah kebutuhan penting yang kini mendapat perhatian lebih serius. “Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih manusiawi dan memudahkan warga binaan tetap terhubung dengan keluarga. Wartel Khusus ini akan menjadi solusi yang efektif dan aman untuk mereka berkomunikasi dengan keluarga di luar,” ujar Suriyanta. Ia menambahkan, layanan telepon ini juga akan diawasi dan diatur dengan prosedur keamanan yang ketat, memastikan privasi dan kenyamanan semua pihak.o.

PT Muffaindo Komunikasi sebagai vendor yang ditunjuk juga telah melakukan tinjauan teknis di lokasi pada hari selasa tanggal 12 November 2024 guna memastikan instalasi berjalan lancar. Ridho selaku CEO PT Muffaindo Komunikasi yang juga secara langsung dating ke Rutan Kelas I Bandung menuturkan, “Kami senang bisa bekerja sama dengan Rutan Bandung dalam program yang begitu berarti ini. Kami berkomitmen untuk menyediakan teknologi dan layanan terbaik agar setiap unit telepon dapat digunakan dengan efektif dan aman.”

Dengan langkah nyata seperti ini, Rutan Bandung semakin dekat dalam mencapai visi WBBM melalui pelayanan yang bersih, aman, dan inklusif. “Kami berharap inovasi ini dapat menjadi inspirasi bagi satuan kerja lain di pemasyarakatan dan membawa dampak positif bagi hubungan keluarga yang terpisah sementara waktu,” tutup Suriyanta penuh harapan.


BERIKAN BARANG & PAKAIAN SESUAI ATURAN!

Category : Humas Rutan Bandung

BERIKAN BARANG & PAKAIAN SESUAI ATURAN!

Berdasarkan Dasar Hukum  SK Kepala Rutan Nomor: W.11.PAS.PAS.27-2565.OT.02.02 TAHUN 2024 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung ada barang yang boleh dan tidak boleh masuk kedalam Rutan.

 

KENAPA GA BOLEH ARUBA?

 

Karena ada beberapa barang/makanan yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban didalam, jadi untuk mencegah hal tersebut, maka beberpa barang/makanan tidak dapat diperbolehkan masuk kedalam Rutan.

Aruba kasih tahu yang diperbolehkan dulu dan berapa jumlah maksimal yan diperbolehkan masuk, jadi tidak diperbolehkan juga terlalu banyak yaah, biar lebih cepet pemeriksaannya dan sobat juga  ngga berat bawaannya hehe

Berikut barang yang diperbolehkan diberikan kepada WBP yang ada di Rutan :
1. Mie Instan (Maks. total 10 Bungkus)
2. Rokok (Maks. Total 5 Bungkus)
3. Minuman Sachet kecil (Maks. Total 10 Sachet)
4. Cemilan dan Minuman (Maks. 5 Bungkus tidak dibungkus Almunium foil, kaca,atau Logam, tidak mengandung Alkohol)
5. Minuman Kotak Kecil  (Maks. Total 5 Kotak tanpa sedotan)
6. Nasi dan Lauk (Maks. 5 Bungkus)
7. Buah/Agar/Kue (Maks. 1 Bungkus Harus sudah dipotong)
8. Pakaian (Maks. 2 Stel)
9. Sepatu/Sandal (Maks. 1 Pasang)
10. Peralatan Ibadah (Maks. 1 Set)
11. Peralatan makan (Maks. 1 Set terbuat dari pastik)
12. Obat-obatan (dengan resep Dokter)
13. Sabun Mandi Batang (Maks. 1 Buah)
14. Sikat gigi Lentur/Lipat (Maks. 1 Buah)
15. Deolotion  (Maks. 5 Sachet)
16. Detergen Sachet Kecil (Maks. 5 Sachet)

nah jika sebelumnya barang yang diperbolehkan, sekarang Aruba akan kasih tahu untuk barang yang DILARANG MASUK  kedalam Rutan karena untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiiban, diantaranya :
1. Makanan Berbau (Duren, petai, Jengkol dan Sebagainya)
2. Pakaian/Barang berunsur Komunitas
3. Topi/Kupluk
4. Ikat Pinggang
5. Jaket/Sweater
6. Kasur/Bantal/Selimut/Sprei
7. Korek Api
8. Tas/Ransel
9. Barang Elektronik
10. Makanan Mentah
11. Hewan Peliharaan
12. Senjata Api/Tajam
13. Zat Adiktif dan Psikotropika (alkohol, obat-obatan terlarang)
14. Krim dan Cutton Bud
15. cemilan berongga
16. Makanan Terlalu Pedas

nah yang masih sering terjadi yaitu membawa barang yang terlalu banyak, dan melebihi batas yang telah ditentukan, aruba ingetin lagi yaah untuk membawa barang yang diperbolehkan masuk dengan maksimal bawaan sebanyak KERANJANG BELANJA, Jika barang bawaan sobat melebihi keranjang belanja, mohon maaf kebihnya tidak bisa dibawa masuk dan diberikan kepada Warga Binaan yaah,


Kegiatan Pramuka untuk Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung. Picu Semangat Kemandirian dan Karakter Kuat

Category : Humas Rutan Bandung

Kegiatan Pramuka untuk Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung. Picu Semangat Kemandirian dan Karakter Kuat

Rutan Kelas I Bandung terus berinovasi dalam program pembinaan dengan terus melaksanakan kegiatan rutin Pramuka bagi warga binaan. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menanamkan kedisiplinan, tetapi juga melatih kemandirian dan jiwa kepemimpinan. Kepala Rutan Kelas I Bandung, Bapak Suriyanta Leonardo Situmorang, menjelaskan bahwa kegiatan Pramuka merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di mana pembinaan karakter menjadi aspek penting dari pelayanan yang berkualitas.

“Kami percaya bahwa melalui Pramuka, warga binaan dapat belajar tentang nilai-nilai kepemimpinan, disiplin, dan kebersamaan, yang nantinya akan menjadi bekal mereka saat kembali ke masyarakat,” ujar Bapak Suriyanta. Ia menekankan bahwa pembinaan di Rutan Bandung tidak hanya berfokus pada keterampilan kerja, tetapi juga pengembangan karakter sebagai bagian dari reformasi mental bagi warga binaan.

Kegiatan Pramuka ini melibatkan berbagai aktivitas menarik, mulai dari pelatihan baris-berbaris hingga simulasi kepemimpinan yang dirancang untuk memupuk semangat kolaborasi. Seluruh peserta terlihat antusias dalam mengikuti setiap sesi, menunjukkan bahwa upaya ini berhasil menciptakan atmosfer pembelajaran yang positif. Dengan adanya program Pramuka, Rutan Bandung berharap dapat menginspirasi seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

Program Pramuka di Rutan Kelas I Bandung menjadi bukti nyata dari komitmen Rutan Bandung dalam memberikan pelayanan terbaik, bersih, dan penuh arti bagi warga binaan, sesuai dengan visi WBBM. “Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program pembinaan yang tidak hanya bermanfaat bagi warga binaan, tetapi juga bagi masyarakat luas,” pungkas Bapak Suriyanta, penuh optimisme.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.


ETIKA BERKUNJUNGKE RUMAH ARUBA

Category : Humas Rutan Bandung

ETIKA BERKUNJUNG KE RUMAH ARUBA

Karena Rutan merupakan Lingkungan Pemerintahan  maka diharapkan Sobat semua menggunakan pakaian  yang Rapi, Sopan serta menghormat aturan yang ada. Pakaian yang rapi dan tertutup mencerminkan rasa hormat. Hindari menggunakan pakaian seperti :

– Jaket/Hoodie dan celana Sobek
– Pakaian yang Minim atau terbuka

hanya membawa barang-barang yang akan diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar mempercepat pemeriksaan. disarankan untuk tidak membawa barang pribadi masuk, seperti :

– Dompet
– Rokok
– Kunci Kendaraan/Rumah


LAGI DITAHAN, BOLEH IZIN PULANG?

Category : Humas Rutan Bandung

LAGI DITAHAN, BOLEH IZIN PULANG?

jika amat sangat penting, dengan pemenuhan persyaratan maka WBP mendapat Izin Luar
Biasa untuk keluar Rutan

Menurut Pasal 52 PP no. 32 Tahun 99 dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-14.OT.02.02  Tahun 2014  Izin luar biasa untuk Warga Binaan  Pemasyarakatan dapat diberikan dengan alasan penting, seperti :
1. Keluarga yang Sakit Keras
2. Keluarga yang meninggal dunia
3. Menjadi Wali Nikah Anak Kandung
4. Membagi Warisan

Kepala Rutan memberikan izin Luar biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan Rekomendasi sidang TPP Warga Binaan Pemasyarakatan dapat keluar Rutan setelah mendapat surat izin dari Kepala Rutan.

 

APA SYARATNYA?
1. Permohonan Tertulis dari Keluarga/Kuasa Hukum
2. Pernyataan Jaminan Secara tertulis dari Penjamin
3. Identitas Penjamin Narapidana (KTP dan KK)
4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan kebenaran terkait izin Luar Biasa.

Tapi jelas ada Prosedur yang harus dilaksanakan yaah, dan harus diikuti oleh pemohon dan Warga Binaannya,  berikut apa saja prosedur yang harus dilaksanakan :
1. Keluarga/Kuasa Hukum mengajukan permohonan izin luar basa dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
2. Kepala Rutan memberikan izin luar biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP.
3. WBP memperoleh surat Izin.
4. WBP mendapat pengwalan


 Itu dia pembahasan sedikit mengenai Izin Luar Biasa,dari Petugas.


BISA AMBIL CUTI MASA PIDANA?

Category : Humas Rutan Bandung

BISA AMBIL CUTI MASA PIDANA?

“tidak jauh berbeda dengan Pembebasan Bersyarat, jika berkelakuan baik dan memenuhi syarat, maka WBP boleh mengajukan cuti hehe”

 

Program kepulangan untuk WBP bertujuan membantu mereka kembali ke masyarakat dengan lebih mudah dan bertahap. Ada beberapa program kepulangan yang biasanya diberikan lain:

1.      Pembebasan Besyarat (PB)

2.      CUTI BESYARAT (CB)

Karena ada 2 jenis, biar terfokus aruba akan bahas satu persatu yaah, kali ini aruba akan bahas terlebih dahulu apa itu Pembebasan Bersyarat?

APA ITU CUTI BERSYARAT (CB) ?

Hampir sama seperti PB, CB atau Cuti Bersyarat adalah Proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di luar Rutan atau Lapas, program yang memungkinkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk dibebaskan lebih awal dari masa hukumannya dengan syarat tertentu. Meskipun WBP dibebaskan dari Rutan atau Lapas, mereka tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melaksanakan wajib lapor dan mengikuti program pembimbingan sampai masa Ekspirasi selesai.. Program ini bertujuan untuk membantu WBP beradaptasi kembali dalam masyarakat.

APA SAJA SAYARATNYA?

Ada dua jenis syarat yang diperlukan untuk pengajuan program kepulangan pembebasan bersyarat, yaitu syarat administratif dan Syarat Subtantif

SYARAT ADMINISTRATIF :

1.      Berstatus sebagai Naraidana Vonis dibawah 1 Tahun 6 bulan.

2.      Menyertakan surat permohonan dari keluarga atau pemjaminnya

 

SYARAT SUBTANTIF :

1.      Mengikuti Program Pembinaan Kemandirian/Kepribadian

2.      Berkelakuan Baik dengan tidak melakukan pelanggaran didalam Rutan.

3.      Telah menjalani 2/3 masa pidana

 

Untuk mendapatkan Program kepulangan ini, WBP  harus memiliki penjamin, berikut syarat untuk menjadi Penjamin dari Pembebasan Bersyarat :

1.      Merupakan Anggota Keluarga/Wali dari Warga Binaan (Istri, Anak Kandung, Anak angkat/Tiri, Orang Tua Kandung/Angkat/Tiri, Saudara Kandung/Angkat/Tiri, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua.

2.      Membawa KTP dan Kartu Keluarga

 

Persyaratan dapat diberikan kepada Petugas yang ada diruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan Jadwal Pelayanan sebagai berikut :

·        SENIN s/d KAMIS

09.00 – 11.00 WIB

13.00 – 14.00 WIB

·        SABTU

09.00 – 11.00 WIB

Untuk Hari Jum’at, Minggu, dan Hari Libur Nasional pelayanan diliburkan ya sobat.

 

Itu dia pembahasan sedikit mengenai Cuti Bersyarat, nanti aruba akan membahas program yang lainnya yaah 🙂


BOLEH PULANG SEBELUM HABIS MASA PIDANA?

Category : Humas Rutan Bandung

BOLEH PULANG SEBELUM HABIS MASA PIDANA?

dengan dasar Pemasyarakatan atau Memasyarakatkan maka jika WBP berkelakuan Baik selama masa tahanan, maka di beri keringanan”

Program kepulangan untuk WBP bertujuan membantu mereka kembali ke masyarakat dengan lebih mudah dan bertahap. Ada beberapa program kepulangan yang biasanya diberikan lain:

1.      PEMBEBASAN BESYARAT (PB)

2.      Cuti Besyarat (CB)

3.      Cuti Menjelang Bebas (CMB)

Karena ada 3 jenis, biar terfokus aruba akan bahas satu persatu yaah, kali ini aruba akan bahas terlebih dahulu apa itu Pembebasan Bersyarat?

APA ITU PEMBEBASAN BERSYARAT (PB) ?

PB atau Pembebasan Bersyarat adalah Proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di luar Rutan atau Lapas, program yang memungkinkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk dibebaskan lebih awal dari masa hukumannya dengan syarat tertentu. Meskipun WBP dibebaskan dari Rutan atau Lapas, mereka tetap  berada di bawah pengawasan sampai masa hukumannya selesai secara resmi. Program ini bertujuan untuk membantu WBP beradaptasi kembali dalam masyarakat.

APA SAJA SAYARATNYA?

Ada dua jenis syarat yang diperlukan untuk pengajuan program kepulangan pembebasan bersyarat, yaitu syarat administratif dan Syarat Subtantif

SYARAT ADMINISTRATIF :

1.      Berstatus sebagai Naraidana Vonis diatas 1 Tahun 6 bulan.

2.      Menyertakan surat permohonan dari keluarga atau pemjaminnya

 

SYARAT SUBTANTIF :

1.      Mengikuti Program Pembinaan Kemandirian/Kepribadian

2.      Berkelakuan Baik dengan tidak melakukan pelanggaran didalam Rutan.

3.      Telah menjalani 2/3 masa pidana

 

Untuk mendapatkan Program kepulangan ini, WBP  harus memiliki penjamin, berikut syarat untuk menjadi Penjamin dari Pembebasan Bersyarat :

1.      Merupakan Anggota Keluarga/Wali dari Warga Binaan (Istri, Anak Kandung, Anak angkat/Tiri, Orang Tua Kandung/Angkat/Tiri, Saudara Kandung/Angkat/Tiri, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua.

2.      Membawa KTP dan Kartu Keluarga

 

Persyaratan dapat diberikan kepada Petugas yang ada diruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan Jadwal Pelayanan sebagai berikut :

·        SENIN s/d KAMIS

09.00 – 11.00 WIB

13.00 – 14.00 WIB

·        SABTU

09.00 – 11.00 WIB

Untuk Hari Jum’at, Minggu, dan Hari Libur Nasional pelayanan diliburkan ya sobat.

 

Itu dia pembahasan sedikit mengenai Pembebasan Bersyarat, nanti aruba akan membahas program yang lainnya yaah 🙂


ASTA CITA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Category : Humas Rutan Bandung

ASTA CITA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

ASTA CITA
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

 

  1. Memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
  2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan Negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif,ekonomi hijau, dan ekonomi Biru.
  3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan,mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
  4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi,pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
  5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
  6. membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
  7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
  8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Aruba dan Keluarga besar Rutan Kelas I Bandung, Siap Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden


SUMPAH PEMUDA BERSAMA INDONESIA RAYA!

Category : Humas Rutan Bandung

SUMPAH PEMUDABERSAMA INDONESIA RAYA!

APA ITU HARI SUMPAH PEMUDA?

Hari Sumpah Pemuda adalah hari bersejarah yang diperingati di Indonesia setiap tanggal 28 Oktober. Pada tanggal ini di tahun 1928, para pemuda dari berbagai suku, agama, dan daerah di Indonesia mengadakan Kongres Pemuda II di Jakarta. Mereka bersama-sama merumuskan dan mengikrarkan Sumpah Pemuda yang berisi tekad untuk bersatu sebagai bangsa yang satu, tanah air yang satu, dan bahasa yang satu, yaitu Indonesia.


Sumpah Pemuda terjadi karena adanya dorongan kuat dari para pemuda Indonesia untuk memperkuat persatuan dan identitas nasional dalam menghadapi penjajahan. Pada masa itu, Indonesia masih terdiri dari berbagai kelompok etnis, bahasa, dan budaya, yang sering kali lebih mementingkan identitas kedaerahan. Namun, penjajahan Belanda membuat para pemuda sadar bahwa kemerdekaan hanya bisa dicapai dengan persatuan

Faktor lain yang memicu terjadinya Sumpah Pemuda adalah munculnya organisasi-organisasi pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon, dan Jong Celebes yang memiliki visi untuk memajukan daerah masing-masing. Namun, setelah berinteraksi dan bekerja sama dalam kongres pemuda, mereka sadar bahwa cita-cita mereka hanya bisa tercapai melalui persatuan.

Sumpah Pemuda menjadi momen penting yang menggerakkan perjuangan kemerdekaan di kemudian hari dan simbol persatuan bangsa yang terus dirayakan setiap 28 Oktober, yang berbunyi :

  1. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. 
  2. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. 
  3. Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Peringatan Sumpah Pemuda di masa sekarang dirayakan setiap tanggal 28 Oktober untuk mengenang dan menghargai perjuangan para pemuda Indonesia yang berikrar pada tahun 1928. Peringatan ini juga menjadi momen untuk menegaskan pentingnya semangat persatuan, nasionalisme, dan identitas kebangsaan dalam kehidupan modern yang semakin dinamis.

Peringatan Sumpah Pemuda menjadi pengingat penting bagi generasi muda akan pentingnya persatuan dan kontribusi mereka dalam menghadapi tantangan-tantangan nasional dan global di era modern.


Arsip Berita