Author Archives: humasrutanbandung

26 Orang Warga Binaan Rutan Bandung, Diwisuda Sekolah Alkitab Yefta Indonesia Angkatan Kedua

Category : Humas Rutan Bandung

26 Orang Warga Binaan Rutan Bandung, Diwisuda Sekolah Alkitab Yefta Indonesia Angkatan Kedua

Bandung (01/08/2024) Tembok penjara tidak mampu membatasi warga binaan untuk berprestasi. Hal itu terbukti dengan adanya program pendidikan yang dilakukan bagi warga binaan di Rutan Bandung. Seiring dengan program pendidikan itu, Karutan I Bandung, Suparman mewisuda 26 Warga Binaan yang telah menyelesaikan perkuliahan Sekolah Alkitab bertempat di aula Rutan, Kamis, 01 Agustus 2024

Sekolah Alkitab bagi warga binaan ini merupakan kali pertama diadakan di Indonesia khususnya di lingkungan Pemasyarakatan dan yang kita wisuda hari ini merupakan Angkatan kedua, hasil ini merupakan Kerjasama yang baik dengan Sekolah Alkitab Yefta Indonesia.Para wisudawan ini telah mengikuti perkuliahan selama satu tahun dan kini 26 siswa ini dinyatakan lulus terbaik”. Ucap Karutan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang di wakili oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Ibu Itun Wardatul Hamro, Bc.I.P., S.Sos., M.Si., Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan Bapak Dedi Suparno, S.H. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, Pejabat Struktural dan Pegawai Rutan Kelas I Bandung, Ketua Yayasan Bahtera Berkat Bangsa, Ir. Mulianto, M.Th., M.H, Ketua STT Kerusso Indonesia di wakili oleh Kepala Program Pasca Sarjana DR. Sarah Wassar, S.TH., M.Pd ,. , Koordinator Sekolah Yefta Indonesia, Yani Oktavianus Sengko, S.Pd., M.Th. Ketua DPP Gaharu Nusantara Bersinar Jawa Barat (GNB), Ranto Sihombing, S.Pd, Ketua Klinik Air Hidup dr. Fredy Ketua Badan Kerjasama Pelayanan Firman Kristen Khatolik yang di wakili oleh Penasehat BKSPFKK Pdt. Petrus Nainggolan dan dihadiri oleh 26 Wisudawan yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakan Siswa Sekolah Alkitab Yefta Indonesia angkatan ke 2 Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang di wakili oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Ibu Itun Wardatul Hamro, Bc.I.P., S.Sos., M.Si dalam sambutan nya mengatakan “Pada Kegiatan ini Rutan Kelas I Bandung wujudkan momentum Kerja Nyata Implementasi dari 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dari UPT Pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat, selain itu Melalui kegiatan kerja sama yang dilaksanakan ini merupakan wujud sinergitas Rutan Kelas I Bandung dengan mitra mitra atau stakholders dalam pelaksanaan pelayanaan Pemasyarakatan sebagai wujud dari back to basic dengan dilaksanakan nya berbagai kegiatan pembinaan yang berkualitas, sesuai standar layanan pemasyarakatan, sesuai prinsip pemasyarakatan, serta sesuai dengan konsepsi pemasyarakatan”

Sekolah Alkitab bagi warga binaan ini merupakan kali pertama diadakan di Indonesia khususnya di lingkungan Pemasyarakatan dan Wisudawan hari ini merupakan Siswa Sekolah Alkitab Yefta Indonesia Angkatan II kegiatan ini dihasilkan atas kerjasama dengan Sekolah Alkitab Yefta Indonesia. Para wisudawan ini telah mengikuti perkuliahan selama satu tahun dan kini 26 siswa ini dinyatakan lulus terbaik.


Rutan Kelas I Bandung Gelar Kegiatan Perpustakaan Keliling untuk Warga Binaan

Category : Humas Rutan Bandung

Rutan Kelas I Bandung Gelar Kegiatan Perpustakaan Keliling untuk Warga Binaan

Rutan Kelas I Bandung mengadakan kegiatan Perpustakaan Keliling (PUSLING) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu pagi. Acara yang berlangsung di Taman Rutan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat. Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan, Desi Susanti, S.STP, M.Si, beserta staf turut hadir dan berinteraksi langsung dengan para warga binaan.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret untuk meningkatkan minat baca dan pengetahuan di kalangan warga binaan. Beragam koleksi buku, mulai dari fiksi, nonfiksi, buku agama, majalah hingga koran, tersedia di mobil perpustakaan yang didatangkan langsung ke lokasi. “Ini adalah kesempatan emas bagi kami untuk memperluas wawasan dan mengisi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat,” ungkap salah satu warga binaan yang antusias mengikuti acara.

Selain layanan peminjaman buku, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan berbagai acara menarik seperti mini games, story telling, review buku, dan pelatihan pembuatan Es Kuwut. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap rangkaian acara yang telah disiapkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat. “Kegiatan ini tidak hanya mendidik tetapi juga menghibur. Kami berharap ini bisa menjadi rutinitas yang berkelanjutan,” kata Desi Susanti.

Kegiatan Perpustakaan Keliling berjalan dengan aman dan lancar, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rutan Kelas I Bandung. Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan untuk membantu membentuk kepribadian yang lebih baik bagi para warga binaan. “Ini adalah salah satu upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik dan membantu mereka mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.


Kunjungan Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Bandung

Category : Humas Rutan Bandung

Kunjungan Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Bandung

Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Ibu Marselina Budiningsih, melakukan kunjungan ke Rutan Kelas I Bandung pada Selasa . Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung pelayanan kunjungan serta inovasi baru yang diterapkan di Rutan Kelas I Bandung, yakni Jawara Kuring 2.0. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan dan keluarga mereka.

Dalam kunjungan tersebut, Ibu Marselina Budiningsih memberikan apresiasi atas berbagai langkah inovatif yang telah diambil oleh Rutan Kelas I Bandung. “Pelayanan kunjungan yang efisien dan inovatif seperti Jawara Kuring 2.0 ini adalah bentuk nyata dari komitmen kita dalam meningkatkan pelayanan pemasyarakatan,” ungkapnya. Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi informasi dalam mendukung tugas-tugas pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Bapak Suparman, turut mendampingi kunjungan ini dan memberikan penjelasan mengenai inovasi Jawara Kuring 2.0. “Inovasi ini tidak hanya mempermudah proses kunjungan, tetapi juga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua pihak yang terlibat. Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” ujarnya.

Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi Rutan Kelas I Bandung dalam memperkuat komitmen mereka untuk terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan. Diharapkan, dengan adanya dukungan dari Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Bandung dapat menjadi contoh bagi unit pemasyarakatan lainnya dalam hal penerapan teknologi dan inovasi.


KUHP BARU MENGENAI KOHABITASI DALAM HAK ASASI MANUSIA

Category : Humas Rutan Bandung

DIRJEN HAM: KUHP BARU MENGENAI KOHABITASI DALAM HAK ASASI MANUSIA

Jakarta, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti maraknya kasus perselingkuhan yang belakangan kerap ramai dibincangkan di media sosial. Pasalnya, menurut Dhahana Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan. “Bagi pasangan yang belum menikah perlu memahami bahwa di KUHP baru ini kohabitasi juga memiliki konsekuensi hukum,” terang DhahanaDhahana menjelaskan kohabitasi, dalam KUHP yang baru didefinisikan sebagai hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan. Artinya ini juga mencakup pasangan yang tinggal bersama dan berperilaku seperti suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut hukum. Sementara itu, perzinaan dalam KUHP baru sama seperti KUHP lama tetap dipandang sebagai suatu tindak pidana. Merujuk pada, pasal 411 dalam KUHP yang baru setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dikenai pidana perzinaan. “Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan dalam masyarakat,”jelas Dhahana.


Kendati demikian, Dhahana menerangkan bahwa baik kohabitasi maupun perzinaan merupakan delik aduan terbatas. Dengan begitu, tindakan kohabitasi dan perzinaan sebagaimana diatur di dalam pasal 411 dan pasal 412 hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. “Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait tindakan tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum,” imbuh Dhahana.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM membeberkan sejak awal pembahasan KUHP baru, topik terkait kohabitasi dan perzinaan memang cukup memantik polemik di ruang publik. “Ada pihak yang menuntut agar tindakan semacam itu diberikan hukuman karena tidak sesuai nilai-nilai sosial dan keagamaan, di sisi lain ada pihak yang menolak negara untuk mengatur hal tersebut karena dipandang telah mencampuri urusan privat, nah KUHP berupaya mencari titik keseimbangan,” ungkapnya. Pengaturan ini penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM), karena negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak-hak individu dan menegakkan norma-norma sosial yang dianut oleh masyarakat. Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara, hak dasar menurut UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Diantaranya berhak membangun sebuah keluarga tanpa ada tekanan, serta berhak memiliki keturunan lewat perkawinan yang sah.
Kendati masih ada diskursus mengenai topik ini di dalam KUHP, namun Dhahana meyakini tim penyusun KUHP telah menimbang dengan matang dari berbagai perspektif dan keilmuan. “Pengaturan Kohabitasi dan perzinaan dalam KUHP ini, diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak individu dan norma sosial yang masih dipegang oleh khalayak di tanah air,” jelasnya. “Kembali, kami mengimbau masyarakat dapat memahami aturan dengan baik sehingga dapat menghindari konsekuensi hukum sebagaimana diatur di dalam KUHP baru ini,” pungkas Dhahana.


Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung ke Rutan Kelas I Bandung: Sinergi dalam Peningkatan Pelayanan

Category : Humas Rutan Bandung

Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung ke Rutan Kelas I Bandung: Sinergi dalam Peningkatan Pelayanan

Bandung – Rutan Kelas I Bandung menerima kunjungan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung . Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua institusi dalam upaya peningkatan pelayanan dan penegakan hukum. Kepala Kejaksaan Negeri disambut oleh Kepala Rutan Bapak Suparman beserta jajaran petugas rutan.

Dalam kunjungannya, Kepala Kejaksaan Negeri menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara lembaga pemasyarakatan dan kejaksaan dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih baik. “Sinergi antara rutan dan kejaksaan sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil. Kami siap mendukung upaya peningkatan pelayanan di Rutan Kelas I Bandung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri.

Kepala Rutan Bapak Suparman menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan bahwa sinergi antara kedua lembaga akan membawa banyak manfaat, terutama dalam hal koordinasi dan penanganan kasus. “Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan dukungan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Sinergi ini akan memperkuat upaya kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan dan masyarakat,” kata Bapak Suparman.

Selama kunjungan, Kepala Kejaksaan Negeri juga meninjau beberapa fasilitas di Rutan Kelas I Bandung dan berdialog dengan petugas serta warga binaan. Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara Rutan Kelas I Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, sehingga pelayanan hukum dan pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.


Serahkan 35 Sertifikat KIK Dan 1 IG, Menkumham R.I Raih Gelar “SinatriaPinayungan” Dari Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat

Category : Humas Rutan Bandung

Serahkan 35 Sertifikat KIK Dan 1 IG, Menkumham R.I Raih Gelar “Sinatria Pinayungan” Dari Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat

Bandung – Menkumham R.I Yasonna H. Laoly hari ini (Salasa, 23/07/2024) secara khusus menandatangani dan menyerahkan 35 (tiga puluh lima) Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) untuk 10 Kota Kabupaten yaitu : Kab. Pangandaran, Kab. Bandung, Kab. Ciamis, Kab. Tasikmalaya, Kab. Sumedang, Kab. Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kab. Bogor serta 1 (satu) Sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Kab. Karawang (Kopi
Robusta Sanggabuana) sebagai bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual budaya mereka serta menguatkan komitmen dalam menjaga dan melestarikan keberagaman budaya di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat. Penyerahan Sertifikat KIK dan IG ini dilaksanakan di Sekretariat BOMA JABAR Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat Jl. Pasir Impun Atas 5A Kabupaten Bandung.

Hal ini didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022
tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Kegiatan ini untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual
komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat. Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan kekayaan intelektual komunal ini
dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat. untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan
memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat. Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan kekayaan intelektual komunal ini dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat. Selain itu Kegiatan ini bertujuan untuk : 1. Pelestarian Budaya, 2. Perlindungan Hukum, 3. Pengembangan Ekonomi, 4. Penguatan Identitas, 5. Pemberdayaan Masyarakat, 6. Promosi Budaya, 7. Kolaborasi dan Sinergi. Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan aset penting bagi masyarakat adat,
yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan. Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat Komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa. Keberadaan masyarakat adat di Jawa Barat dengan tradisi dan budaya yang unik memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam, termasuk dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, serta Praktik Praktik sosial. 

Baresan Olot sebagai komunitas masyarakat adat di Jawa Barat memiliki kekayaan intelektual komunal yang kaya dan beragam. Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya,kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan. Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat Komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa. Keberadaan masyarakat adat di Jawa Barat dengan tradisi dan budaya yang unik memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam, termasuk dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional,  Pengetahuan Tradisional, serta Praktik Praktik sosial.Baresan Olot sebagai Komunitas Masyarakat Adat di Jawa Barat memiliki KIK yang kaya dan beragam. Oleh karena itu upaya untuk mencatatkan KIK ini menjadi sangat penting. pencatatan KIK bukan hanya untuk tujuan pelestarian akan tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual. Oleh karena itu upaya untuk mencatatkan KIK ini menjadi sangat penting. pencatatan KIK bukan hanya untuk tujuan pelestarian akan tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual mereka.

Pada kesempatan yang sangat langka ini, dilakukan Penganugerahan Gelar Kehormatan Masyarakat Adat Jawa Barat sebagai Sinatria Pinayungan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I Yasonna H. Laoly. Hal ini didasarkan atas dasar penilaian para Olot Masyarakat Adat terhadap kinerja kepemimpinan Menkumham R.I yang dinilai banyak memberi perhatian terhadap Hak Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pengayom serta sikap Rendah Hati kepada masyarakat kecil sehingga para Olot Masyarakat Adat memberikan Apresiasi sebagai Warga Kehormatan/ Pangaping dan Gelar Kehormatan dalam sebuah pagelaran Tradisi Pinton Ajen (Festival Kesenian Masyarakat Adat). Menkumham R.I Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada seluruh Stakeholder demi terlaksananya kegiatan ini. Pada 8 Juli 2024 lalu, Indonesia dan WIPO telah melakukan pertemuan sekaligus penandatanganan WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK). Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik, serta untuk mencegah paten diberikan secara keliru untuk penemuan yang tidak baru atau tidak inovatif terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.


Staf Khusus Menteri Bid. Keamanan Dan Intelijen Dorong Kemenkumham Jabar Ciptakan Satker Bebas KKN Dan Pelayanan Publik Berkualitas

Category : Humas Rutan Bandung

Staf Khusus Menteri Bid. Keamanan Dan Intelijen Dorong Kemenkumham Jabar Ciptakan Satker Bebas KKN Dan Pelayanan Publik Berkualitas

Bandung – Jajaran Kanwil Kemenkumham Jabar pagi ini (10/07/2024) mendapatkan penguatan Reformasi Birokrasi oleh Staf Khusus Bidang Keamanan dan Intelijen Krismono secara Hybrid yang dilaksanakan di Ruang Sahardjo Kanwil Kemenkumham Jabar Jl. Jakarta No. 27 Lt.II Bandung. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Masjuno didampingi seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar, Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Jabar serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Barat baik yang Onsite maupun Virtual melalui Aplikasi Zoom.

Krismono menyampaikan ada 6 (enam) hal penting yang disampaikan yaitu : 1. Menjaga Nama Baik Kemenkumham dan Menjunjung Tinggi Nilai-nilai yang terkandung dalam Tata Nilai PASTI, 2. Pegang Teguh Profesionalisme dan Integritas, 3. Bangun Citra Positif Kemenkumham, 4. Menjadi Seorang Pemimpin yang baik (To Be Good Leader), 5. Lakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap Perilaku Pegawai, 6. Terus Belajar untuk Memperkaya Wawasan dan Pengetahuan. Ada 3 Agenda yang turut disampaikan oleh Staf Khusus Bid. keamanan dan Intelijen yaitu : 1. Pencegahan Pungli dan Narkoba, 2. Hot Issue, 3. Ciptakan Reformasi Birokrasi.
Untuk Pencegahan Pungli, Krismono meminta kepada seluruh Jajaran Kemenkumham Jabar untuk memahami lebih dalam Fakta Integritas dan Perjanjian Kinerja. Pakta Integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk Hot Issue, Krismono meminta kepada Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk pelajari lebih mendalam dalam Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 sehingga penerapannya Tegas dan Menyeluruh, Jangan Lakukan Pembiaran !!!.
Dalam Menciptakan Reformasi Birokrasi, Krismono menyampaikan 5 (lima) Kunci Keberhasilan Zona Integritas (ZI) yaitu : 1. Komitmen Pemimpin, 2. Program Yang Menyentuh Masyarakat, 3. Berikan Kemudahan dalam Pelayanan, 4. Lakukan Monitoring dan Evaluasi, 5. Lakukan Manajemen Media. Menciptakan Reformasi Birokrasi adalah bukti 1. Terwujud Satker yang bebas KKN, 2. Terciptanya Pelayanan Berkualitas.
Krismono meminta janganlah jadi Bos, jadilah seorang Pemimpin dimana bisa mengarahkan bawahan dan bersama mengajak dalam kesuksesan. Menkumham berpesan di Kemenkumham yang dibutuhkan adalah orang yang cerdas, berintegritas dan berenergi sebagai kunci keberhasilan.
Bangun sinergitas adalah kunci keberhasilan kita dalam mencapai tujuan mulia Kemenkumham. Krismono menilai Jawa Barat dalam hal ini dirasa kompak untuk itu, oleh karena itu Krismono menitipkan untuk menjaganya serta untuk dilestarikan.
Dengan tersedianya layanan pengaduan, harusnya kita bersyukur, karena berarti kritik dari masyarakat berarti menilai kinerja kita, untuk itu berikanlah pelayanan terbaik. Jadikan kritik sebagai bagian langkah kita untuk maju, jadikan hal itu sebagai kontrol kita dalam bekerja dan berkinerja.
Lakukanlah pengawasan rutin dan berkala, sehingga kinerja kita dinilai profesional. Momen ini sebagai pengingat bagi kita semua untuk terus meningkatkan kinerja kita dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Kita harus taat pada Asas Pelayanan Publik yang : 1. Transparansi, 2. Akuntabilitas, Kondisional, 4. Partisipatif, 5. Kesamaan Hak, 6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Menurutnya Prinsip Pelayanan Publik Berkualitas ada pada : 1. Sederhana, 2. Kejelasan, 3. Kepastian Waktu, 4. Akurasi, 5. Keamanan, 6. Tanggung Jawab, 7. Kelengkapan Sarana dan Prasarana, 8. Kemudahan Akses, 9. Kedisiplinan, Kesopanan, Keramahtamahan, 10. Kenyamanan.
Ditambahkan, Krismono meyakini 3 (tiga) kunci keberhasilan Pemasyarakatan jika diterapkan maka, hal hal yang tidak diinginkan bisa diberantas, untuk itu Krismono memerintahkan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan untuk menerapkan sampai ke level pelaksana.

Sidang TPP di Saung Rutan, Suasana Alami dengan Keadaan Aman dan Tertib

Category : Humas Rutan Bandung

Sidang TPP di Saung Rutan, Suasana Alami dengan Keadaan Aman dan Tertib

Dalam rangka mengawal program kepulangan Warga Binaan, Saung Rutan dihiasi dengan nuansa alami menjadi saksi dari pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Empat orang pejabat eselon 4 dan 5, didampingi oleh seorang dokter, serta dua pejabat dari Balai Pemasyarakatan, turut mengambil peran dalam sidang yang dilaksanakan dengan suasana yang penuh keamanan dan ketertiban.

Sidang TPP menjadi platform penting dalam mengevaluasi dan memastikan kesiapan Warga Binaan untuk kembali ke masyarakat. Dengan menggunakan Saung Rutan sebagai lokasi sidang, suasana alami dan kondisi yang aman dan tertib diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam proses tersebut.

Kepala Rutan menyampaikan, “Sidang TPP ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa setiap Warga Binaan yang akan pulang benar-benar siap dan mampu untuk kembali berkontribusi dalam masyarakat dengan baik.” Keberhasilan pelaksanaan sidang ini memberikan gambaran positif terkait upaya pemasyarakatan dan reintegrasi Warga Binaan ke dalam lingkungan sosial.


Studi Tiru Cabang Rutan BNNP di Rutan Kelas I Bandung: Tingkatkan Pelayanan dan Standar Operasional

Category : Humas Rutan Bandung

Studi Tiru Cabang Rutan BNNP di Rutan Kelas I Bandung: Tingkatkan Pelayanan dan Standar Operasional

Bandung – Rutan Kelas I Bandung menerima kunjungan dari cabang Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk melaksanakan studi tiru terkait pelayanan dan standar operasional pada Senin (04/07/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan.

Kunjungan tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan dari BNNP yang tertarik untuk mempelajari praktik-praktik terbaik yang diterapkan di Rutan Kelas I Bandung. Diskusi intensif berlangsung antara kedua pihak, dimana berbagai inovasi dan sistem pelayanan yang telah berjalan di Rutan Kelas I Bandung dipresentasikan secara mendetail. Perwakilan BNNP sangat antusias dengan penjelasan mengenai prosedur pelayanan kesehatan, program rehabilitasi, dan pengelolaan kegiatan sehari-hari bagi warga binaan.

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Bapak Suparman, dalam pernyataannya mengatakan, “Kami sangat senang menerima kunjungan dari rekan-rekan BNNP. Ini merupakan kesempatan yang baik untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman. Kami berharap praktik-praktik terbaik yang kami terapkan dapat menjadi inspirasi dan diterapkan di rutan-rutan lainnya.”

Bapak Suparman juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan di lembaga pemasyarakatan. “Sinergi ini bukan hanya tentang berbagi pengetahuan, tetapi juga tentang menciptakan standar operasional yang lebih baik dan berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi demi kesejahteraan warga binaan,” tambahnya.

Kunjungan ini diakhiri dengan peninjauan langsung ke beberapa fasilitas utama Rutan Kelas I Bandung, termasuk ruang layanan kesehatan, area rehabilitasi, dan blok hunian. Tim BNNP mengapresiasi upaya dan dedikasi yang telah dilakukan oleh Rutan Kelas I Bandung dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan humanis bagi warga binaan. Kegiatan studi tiru ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dan diterapkan di cabang Rutan BNNP untuk meningkatkan pelayanan mereka.


Sosialisasi Program Jawara Kuring 2.0 kepada UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat

Category : Humas Rutan Bandung

Sosialisasi Program Jawara Kuring 2.0 kepada UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat

Bandung – Rutan Kelas I Bandung mengadakan sosialisasi Program Jawara Kuring 2.0 kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Barat pada Selasa (04/07/2024). Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mengimplementasikan program unggulan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan di lingkungan pemasyarakatan. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai UPT dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Bapak Robianto, yang dengan antusias mengikuti penjelasan mengenai inovasi terbaru dalam program Jawara Kuring 2.0.

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Bapak Suparman, dalam sambutannya menjelaskan bahwa program Jawara Kuring 2.0 adalah penyempurnaan dari program sebelumnya dengan fokus pada peningkatan efisiensi dan transparansi. “Program ini dirancang untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan cepat kepada warga binaan serta meningkatkan akuntabilitas di setiap UPT. Kami berharap, dengan adanya program ini, standar operasional di seluruh UPT se-Jawa Barat akan semakin meningkat,” ujar Bapak Suparman.

Lebih lanjut, Bapak Suparman menekankan pentingnya kolaborasi antar UPT dalam menyukseskan program ini. “Sosialisasi ini bukan hanya sekedar perkenalan, tetapi juga sebagai ajang diskusi dan tukar pendapat agar implementasi Jawara Kuring 2.0 dapat berjalan dengan optimal. Kami mengajak semua UPT untuk aktif berpartisipasi dan memberikan masukan yang konstruktif,” tambahnya. Kadivpas Jawa Barat, Bapak Robianto, juga memberikan dukungan penuh terhadap program ini dan menekankan bahwa kerja sama dan koordinasi antar UPT sangat penting untuk mencapai tujuan bersama.

Selama sosialisasi, para peserta juga diajak untuk melihat demonstrasi langsung dari beberapa fitur unggulan Jawara Kuring 2.0, seperti sistem manajemen informasi berbasis teknologi dan layanan terpadu bagi warga binaan. Antusiasme terlihat dari berbagai pertanyaan dan diskusi yang muncul selama sesi tanya jawab. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, program Jawara Kuring 2.0 dapat segera diimplementasikan di seluruh UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat, memberikan dampak positif bagi kinerja dan pelayanan di lapas dan rutan.

Bapak Suparman mengakhiri sambutannya dengan optimisme bahwa program Jawara Kuring 2.0 akan membawa perubahan signifikan. “Kami percaya, dengan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, program ini akan berhasil meningkatkan kualitas pemasyarakatan di Jawa Barat. Mari kita bersama-sama wujudkan pemasyarakatan yang lebih baik dan humanis,” pungkasnya.


Arsip Berita