WBP Rutan Kelas I Bandung Bebas Bersyarat Melalui Crash Program

WhatsApp Image 2020-04-18 at 15.04.07 (1)
WhatsApp Image 2020-04-18 at 15.04.07
WhatsApp Image 2020-04-18 at 15.04.06
previous arrow
next arrow

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Diaz Arthur, dan Kepala Subseksi Administrasi & Perawatan Tahanan, Muh. Arfan, memberikan penguatan kepada warga binaan yang dinyatakan bebas bersyarat di lapangan olah raga Rutan Kelas I Bandung pada Senin (23/03/2020).

 

Diaz Arthur mengungkapkan rasa bahagianya atas kebebasan para WBP di Rutan Kelas I Bandung. Beliau juga berpesan agar para WBP bisa menjadi insan yang lebih baik, serta mampu menjadikan momentum ini sebagai pelajaran yang berharga untuk kehidupan dimasa yag akan datang.

 

“Kami mengucapkan selamat kepada warga binaan yang bebas bersyarat hari ini. Sudah selayaknya kita sama-sama bersyukur atas segala mukjizat yang telah Tuhan berikan. Kami juga mengingatkan agar kalian (Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung) bisa bertanggung jawab mengingat ini adalah pembebasan bersyarat, jadi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Kamipun tak henti-hentinya mengingatkan agar tetap tinggal di rumah demi keselamatan dan kesehatan anda dan keluarga. Perkuat tatanan keluarga dengan penuh semangat dan kasih sayang.” ujar Diaz Arthur.

 

Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat bagi narapidana ini adalah sebuah bentuk percepatan bagi para narapidana tindak pidana umum atau yang tidak terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99). Dengan adanya Crash Program ini, maka ditunjuklah para Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penjamin untuk narapidana tersebut.