“Menurut UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, bahwa sitem peradilan pidana menggunakan sistem Pemasyarakatan”
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan adalah perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan yang dilakukan melalui fungsi pemasyarakatan. Fungsi pemasyarakatan tersebut meliputi:
Pelayanan
PEMBINAAN
Pembimbingan kemasyarakatan,
Perawatan
Pengamanan
Pengamatan.
sekarang Aruba mau ngasih informasi, apa saja jenis pembinaan yang ada dirumah Aruba 🙂
Ada 2 jenis pembinaan di Rutan Kelas I Bandung, yaitu :
Pembinaan Kemandirian
Pembinaan Kepribadian
Kok di Rutan Ada Pembinaan?
seperti yang sudah dijelasin pada postingan sebelumnya, menurut Pasal 38 ayat (1) PP 27/1983 Menteri dapat menetapkan Lapas Tertentu sebagai Rutan dan sebaliknya, maka di Rutan Kelas I Bandung ada program pembinaan namun berbeda dengan yang ada di Lapas.
PEMBINAAN KEMANDIRIAN
Pembinaan kemandirian adalah program yang dilakukan untuk membantu warga binaan (WBP) agar dapat hidup mandiri dan berintegrasi dengan masyarakat setelah bebas dari tahananPembinaan Kemandirian yang ada di Rutan I Bandung, diantaranya :
Pangkas Rambut
Binatu
Menjahit
Perkayuan
Sablon
Perkebunan
Peternakan
PEMBINAAN KEPRIBADIAN Pembinaan kepribadian adalah proses untuk membentuk mental dan watak seseorang agar menjadi manusia yang bertanggung jawab, bertakwa, dan seutuhnya. Pembinaan kepribadian dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan
Pembinaan Kepribadian yang ada di Rutan I Bandung, diantaranya :
Pembinaan Agama Islam
Pembinaan Agama Kristen
Pramuka
Bela Diri
Sanggar Kegiatan Belajar
Musik
Kebugaran
nah kurang lebih itu informasi tentang Pembinaan yang ada di Rutan Kelas I Bandung!