Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, Riko Stiven, beserta jajaran Pejabat Struktural Rutan Bandung Juara kembali menggelar kegiatan rutin Temu Sapa dengan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Bandung. Temu Sapa kali ini turut menghadirkan Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa dan Pembimbing Kemasyarakatan Madya dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung (Bapas Bandung). Adapun Temu Sapa kali ini diisi dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Kedua dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 sendiri membahas tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Adapun tujuan dilakukannya sosialisasi ini adalah agar Warga Binaan Pemasyarakatan dapat memahami Syarat Substantif maupun Administratif pada saat akan mengajukan berbagai Program Integrasi.
Kehadiran perwakilan Bapas Bandung sebagai bentuk sinergitas sekaligus menjadi ajang menyampaikan informasi terkait tahapan layanan yang berkaitan dengan Bapas dalam proses pengajuan program, kemudian Narasumber Sosialisasi yang hadir pun memastikan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tidak dipungut biaya.
#Rutan1BandungPastiWBBM
Making Change, Leave A Legacy and Making History!
Buat Perubahan, Tinggalkan Warisan dan Ciptakan Sejarah!
Jaga hati,
Jaga diri,
Jaga instansi,
Jaga organisasi!
#ZonaIntegritas
#ReformasiBirokrasi
#RBKUNWAS
Rutan 1 Bandung Siap Menuju WBBM !