SOSIALISASI PERMENKUMHAM RI NOMOR 29 TAHUN 2017

Sosialisasi Permenkumham RI Nomor 29 Tahun 2017 perubahan atas Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Bandung, 16 Maret 2023 — Rutan Kelas I Bandung laksanakan sosialisasi pada Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan tentang Permenkumham nomor 29 Tahun 2017 Tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Sebelumnya peraturan yang berlaku adalah Permenkumham nomor 6 Tahun 2013.
Hadir langsung Kasi Pelayanan Tahanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Bandung beserta beberapa staf KPR. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan warga binaan dari setiap kamar dan blok hunian.

Kepala KPR berpesan dalam Sosialisasi ini agar Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Bandung senantiasa menjaga Ketertiban dan Kondusifitas Rutan. Karena jika keamanan lingkungan tetap terjaga akan menjadi hal baik untuk kita semua termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan.

Begitupun sebaliknya jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan. Justru akan merugikan Warga Binaan yang bersangkutan. Karena akan mempersulit proses program integrasi pemasyarakatan dan adanya hukuman disiplin lainnya.

Beberapa hal yang diubah dalam Permenkumham RI nomor 29 tahun 2017 yaitu berada dalam pasal 5. Yang semula hanya tertulis bahwa Narapidana dan Tahanan diperbolehkan membawa pakaian pribadi paling banyak 6(enam) pasang. Didalam Permenkumham baru aturan tersebut lebih dijabarkan kembali dan disisipkan pasal baru diantara pasal 5 dan 6 yaitu pasal 5A, 5B, 5C, dan pasal 5D yang didalamnya mengatur gentang obat-obatan, jumlah uang maksimal dan barang kemasan yang dapat masuk kedalam Lapas atau Rutan.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi tentang Permenkumham nomor 29 Tahun 2017 ini, dapat menimbulkan kecocokan infomasi sehingga tidak akan terjadi kekeliruan antara Petugas dan Warga Binaan.

#Rutan1BandungPastiWBBM

Making Change, Leave A Legacy and Making History!

“Bekerjalah dengan baik demi organisasi”

#ZonaIntegritas
#ReformasiBirokrasi
#RBKUNWAS
#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#Suparman31

Rutan 1 Bandung Siap Menuju WBBM !