Rutan Kelas I Bandung Sosialisasikan Hak-hak Hukum kepada Tahanan
Rutan Kelas I Bandung menjadi saksi dari pelaksanaan kegiatan penyuluhan bantuan hukum di Aula Kunjungan Rutan Kelas I Bandung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak hukum kepada para tahanan.
“Dalam upaya pemenuhan hak tahanan akan akses bantuan hukum, kami menyelenggarakan kegiatan penyuluhan ini sebagai bagian dari Admisi Orientasi bagi Tahanan dalam Masa Pengenalan Lingkungan,” ungkap Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman.
Penyuluhan dan konsultasi bantuan hukum ini dilaksanakan dengan dukungan dari tiga petugas PBH dari Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Mereka menjadi mitra Rutan Kelas I Bandung dalam upaya pemenuhan hak bantuan hukum.
“Dalam kegiatan ini, kami menginformasikan hak-hak yang dimiliki oleh para terdakwa, seperti akses untuk mendapatkan bantuan hukum, serta tahapan-tahapan yang akan dihadapi di persidangan nanti,” tambah Suparman. Kegiatan berlangsung dengan tertib sesuai dengan tata tertib dan aturan yang berlaku di Rutan Kelas I Bandung. Hal ini menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang baik kepada para tahanan. “Diharapkan dengan kegiatan ini, para tahanan dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka di persidangan serta memastikan mereka mendapatkan bantuan hukum yang layak,” tutup Suparman.