RUTAN KELAS I BANDUNG MELAKSANAKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK KE-3
Pihak ke-3 yang bekerjasama yaitu UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bandung, Lembaga Bantuan Hukum Sarerea Bandung, Biro Bantuan Hukum Lingkar Studi Informasi dan Demokrasi. Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Muhammadiyah, UPTD Puskesmas Ibrahim Adjie, PT . Maxbiz Environ, Apoteker Nency Wahyuni , M.Farm
Beberapa tujuan pelaksaan perjanjian kerjasama ini yaitu untuk Pelaksanaan pengelolaan sampah, Pelaksaan Pos Bantuan Hukum, Upaya Pencegahan dan Pengendalian TB , HIV , IMS , Covid 19 , Demam Berdarah , Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, Pengangkutan dan Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ) ,serta Penyelenggaraan Praktik Kefarmasian di Ruang Farmasi Klinik Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.
Dalam sambutannya Kepala Rutan Suparman menjelaskan bahwa Salah satu tugas pokok Petugas Pemasyarakatan yaitu berperan melayani terkait semua pelayanan Pemasyarakatan. mulai kesahatan, penyediaan makanan, minuman, serta bantuan hukum. Tak mungkin dengan jumlah petugas yang terbatas melaksanakan fungsi pelayanan secara sendiri, pasti dibutuhkan bantuan dari pihak lain. Diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini dapat mengoptimalkan segala jenis Pelayanan yang ada di Rutan Kelas 1 Bandung #Rutan1BandungPastiWBBM