Rutan Kelas I Bandung Ikuti Sosialisasi Pemberian Amnesti bagi Narapidana dan Anak Binaan

Rutan Kelas I Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman terkait kebijakan terbaru dalam sistem pemasyarakatan. Pada Jumat (14/3), jajaran Rutan Kelas I Bandung, yang terdiri dari Kepala Rutan, Kasi Pelayanan Tahanan, Kasubsi Administrasi dan Perawatan, serta staf Registrasi Integrasi, mengikuti Sosialisasi Pemberian Amnesti Narapidana dan Anak Binaan yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan ini bertujuan agar setiap Lapas dan Rutan memahami kategori penerima amnesti, mekanisme pengusulan, serta aspek hukum yang harus diperhatikan. “Sosialisasi ini sangat penting bagi kami untuk memastikan hak-hak Warga Binaan dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Rutan Kelas I Bandung, Pance Daniel.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen Pemasyarakatan menekankan bahwa program amnesti ini diperuntukkan bagi Warga Binaan yang memenuhi syarat tertentu, seperti usia lanjut, penderita penyakit kronis, serta mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa pembinaan. “Amnesti ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk penghargaan atas upaya perbaikan diri Warga Binaan,” jelasnya. Dengan adanya sosialisasi ini, Rutan Kelas I Bandung semakin siap dalam mengimplementasikan kebijakan secara profesional dan transparan, sejalan dengan semangat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Diharapkan, program ini dapat menjadi bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Jl. Jakarta No. 29 Bandung, Jawa Barat 40272 | Telp : (022) 7275770