Rutan Kelas I Bandung Gandeng Hikmatul Insyirah Law Firm untuk Perkuat Bantuan Hukum bagi Tahanan
Dalam upaya memastikan hak setiap tahanan atas pendampingan hukum, Rutan Kelas I Bandung menjalin kerja sama dengan Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant. Penandatanganan kerja sama ini berlangsung pada Kamis (20/3) dan dihadiri langsung oleh Ketua Hikmatul Insyirah Law Firm, Dr. Nove Rianto, S.H., LL.M. Kolaborasi ini bertujuan memberikan akses hukum yang lebih luas bagi tahanan yang membutuhkan pendampingan selama menjalani proses hukum. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahanan mendapatkan hak hukumnya dengan adil dan transparan,” ujar Kepala Rutan Kelas I Bandung, Pance Daniel.
Melalui kerja sama ini, tim profesional dari Hikmatul Insyirah Law Firm akan aktif memberikan bantuan hukum kepada tahanan yang membutuhkan. Inisiatif ini juga sejalan dengan komitmen Rutan Kelas I Bandung dalam mengimplementasikan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di mana transparansi dan akuntabilitas hukum menjadi prioritas. “Kami berharap pendampingan hukum ini dapat membantu para tahanan memahami hak mereka dan menjalani proses hukum dengan lebih baik,” tambah Pance Daniel. Dengan adanya sinergi ini, Rutan Kelas I Bandung terus berkomitmen menghadirkan layanan pemasyarakatan yang humanis dan profesional.
Jl. Jakarta No. 29 Bandung, Jawa Barat 40272 | Telp : (022) 7275770