Ada dua Dasar hukum yang membahas perbedaan ini, kita bahas satu persatu yaah, yang pertama menurut;
UU No. 22 Tahun 2022 Lapas : Lembaga Pemasyarkatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhada Narapidana
Rutan : Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pelayanan terhadap Tahanan
Permenkumham No. 33 Tahun 2015 Bab 1 Pasal 1 Lapas : Lembaga Pemasyarkatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakat.
Rutan : Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Tapi pada dasarnya Lapas dan Rutan memiliki beberapa persamaan, yakni Lapas dan Rutan merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Selain itu, penempatan penghuni Lapas maupun Rutan sama-sama berdasarkan penggolongan Umur, Jenis kelamin dan jenis Tindak Pidana/Kejahatan.
Tapi kok keluarga/Teman saya udah jadi Narapidana kok tetep di Rutan?
Iya sobat, itu karena tidak semua Kabupaten/Kota memiliki Lapas atau Rutan sehingga terjadi kelebihan, dan sesuai Pasal 38 ayat (1) PP 27/1983 dan penjelasannya Menteri dapat menetapkan Lapas tertentu sebagai Rutan, maupun Sebaliknya, sehingga banyak terdakwa yang telah menjadi Narapidana yang seharusnya menjalani Pidana nya di Lapas masih tetap didalam Rutan hingga masa hukuman mereka selesai.