Bandung – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Bandung, Bapak Suparman, memberikan penjelasan kepada media terkait perkembangan penyelidikan kasus Vina yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat. Dalam keterangannya, Bapak Suparman mengungkapkan bahwa empat tersangka yang telah tertangkap dalam kasus ini telah dipindahkan sementara ke Rutan Kelas I Bandung. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan lanjutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Menurut Bapak Suparman, pemindahan ini merupakan bagian dari prosedur standar yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran penyelidikan. “Kami siap bekerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk memastikan bahwa kasus ini dapat dituntaskan dengan adil dan transparan,” ujar Suparman. Ia menegaskan bahwa pihak Rutan akan memberikan fasilitas yang diperlukan agar penyelidikan dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan.
Selama masa penahanan di Rutan Kelas I Bandung, para tersangka akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik. Bapak Suparman juga menekankan bahwa Rutan Kelas I Bandung berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum dengan menyediakan tempat yang aman dan sesuai standar bagi para tahanan. “Kami memastikan bahwa hak-hak para tahanan tetap terjaga sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Bapak Suparman juga berharap agar masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada pihak berwenang dalam menangani kasus ini. “Kami memahami bahwa kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Suparman dalam penjelasannya kepada media.