Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dimulai dengan membuat standar pelayanan terhadap 42 layanan yang seluruhnya dimaklumatkan beserta kesanggupan melaksanakan pelayanan sesuai standar. Standar layanan yang telah dibuat dilakukan perbaikan melibatkan berbagai stakeholder dan pengguna layanan. Standar layanan dan maklumat pelayanan dipublikasikan pada ruang publik dan media sosial. Untuk memastikan penerapan standar pelayanan pelatihan budaya pelayanan prima dilaksanakan dengan mengundang instansi terpercaya. Jika pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar maka Rutan memberikan kompensasi layanan yang sesuai. Bagi petugas pemberi layanan yang melakukan pelanggaran dalam pemberian layanan maka akan diberikan sanksi juga sebaliknya kepada petugas yang dinilai memberikan layanan terbaik akan diberikan penghargaan. Layanan diberikan secara terpadu dan satu pintu untuk memastikan kenyamanan pengguna layanan disertai dengan inovasi layanan untuk mempermudah pengguna layanan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Terhadap penyelewengan yang terjadi pada saat proses pemberian layanan dapat dilaporkan melalui unit layanan pengaduan yang dapat pengguna layanan akses melalui berbagai media seperti kotak pengaduan, website resmi, media sosial, dan fitur pengaduan pada inovasi layanan. Jika terjadi pengaduan akan ditindaklanjuti 2 x 24 jam sejak aduan disampaikan.
Pelayanan yang diberikan dinilai oleh pengguna layanan melalui survei BSK dari Balitbangkumham setiap bulannya dilakukan rekapitulasi dan publikasi melalui berbagai media seperti pada papan pengumuman, media sosial, dan website. Hasil survei yang diperoleh untuk variabel terendah dibahas melalui diskusi publik bersama sama pengguna layanan untuk menentukan tindak lanjut perbaikan untuk hasil survei tersebut. Pelayanan yang dilaksanakan sudah diintegrasikan serta memanfaatkan teknologi informasi serta dilakukan perbaikan secara terus menerus agar dapat berjalan dengan baik.