PENGUATAN PENGAWASAN

Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada pokja Penguatan Pengawasan dimulai dari Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Rutan Kelas I Bandung, Pengendalian Gratifikasi dan publik campaign telah di implementasikan dan di lakukan di Rutan Kelas I Bandung, dengan membuat SK tim UPG atau Unit Pengendalian Gratifikasi. Untuk Memastikan Penerapan Pengendalian Gratifikasi dilaksanakan Penerapan SPIP atau Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dengan melakukan penilaian resiko atas Pelaksanaan Kebijakan, Melakukan Kegiatan Pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah di identifikasi dan menginformasikan SPI kepada seluruh Pihak yang terkait.

Terhadap Pelanggaran gratifikasi yang terjadi di Rutan Kelas I Bandung, maka masyarakat dapat melakukan Pengaduan Kepada aplikasi LAPOR, melalui Media sosial yang terdiri dari Whatsapp, Instagram, Line, X dan Facebook dan adapun Kotak pengaduan yang tersedia di ruangan pusat Pelayanan Terpadu Rutan Kelas I Bandung, Ruang tunggu Rutan Kelas I Bandung dan Menerapkan System Blowing (WBS) untuk mendeteksi dan mencegah penyimpangan, seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, serta melindungi integritas organisasi. Jika terjadi pengaduan akan ditindaklanjuti 2 x 24 jam sejak aduan disampaikan.

Apabila telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan
kepentingan dalam tugas fungsi utama, Rutan Kelas Bandung akan segera langsung melakukan Penanganan terhadap benturan kepentingan tersebut, dan melakukan sosialisasi penanganan tersebut kepada Pegawai Rutan Kelas I Bandung agar pengendalian gratifikasi dapat berjalan lancar dan baik.