Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung yang telah dijatuhi hukuman vonis berubah status dari seorang Tahanan menjadi Narapidana. Warga Binaan yang berstatus Narapidana dimutasikan ke Lembaga Pemasyarakatan untuk mengembalikan kembali fungsi Rutan sebagai tempat penitipan seseorang yang masih berstatus tahanan.
“Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah tempat dititipkannya orang yang berstatus tersangka atau terdakwa, dan apabila sudah dijatuhi hukuman vonis, seorang tahanan berubah status menjadi narapidana dan di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) .” –Riko Stiven, KaRutan Bandung Rutan Bandung Siap Menuju WBBM !