MENJADI WALI DIBALIK JERUJI

WhatsApp Image 2021-05-22 at 12.09.55 (1)
WhatsApp Image 2021-05-22 at 12.09.55 (2)
WhatsApp Image 2021-05-22 at 12.09.55 (3)
WhatsApp Image 2021-05-22 at 12.09.55
WhatsApp Image 2021-05-22 at 12.09.56 (1)
WhatsApp Image 2021-05-22 at 12.09.56 (2)
WhatsApp Image 2021-05-22 at 12.09.56
WhatsApp Image 2021-05-22 at 12.09.57
previous arrow
next arrow

Sebagai bentuk pelayanan prima terhadap pengguna layanan, termasuk keluarga dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Rutan Kelas I Bandung memfasilitasi Seorang Warga Binaan untuk tetap bisa melaksanakan kewajiban nya menjadi wali dari pernikahan anak kandung nya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu 21 Mei 2021 bertempat di Aula Barat Rutan Juara. Walaupun dilakukan secara virtual kegiatan tetap berjalan khidmat.

Berpedoman pada Pasal 52 Ayat (1b) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan prosesi dapat berjalan dengan lancar dengan di dampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Kepala Subseksi BHPT dan Kepala Sub Seksi Administrasi Perawatan. Terlihat keceriaan raut wajah warga binaan yang menjadi wali nikah, dengan penuh harapan semoga kedua mempelai menjadi keluarga Yang Sakinah Mawadah Warahmah.