Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, Riko Stiven, sambut hangat kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia yang diwakilkan oleh Tenaga Ahli LPSK, Abdanev Joya, beserta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang diwakili Panitera Muda Pidana Entis Sutisna dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang diwakili oleh Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi, Yadi Kurniawan. Kehadiran dari ketiga lembaga tersebut dalam rangka koordinasi terkait layanan perawatan bagi tahanan yang dititipkan di Rutan 1 Bandung.
Rumah Tahanan Negara, Rutan I Bandung memiliki tugas dan fungsi menerima dan merawat tahanan yang dititipkan oleh instansi Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Adapun dalam menjalankan tugas fungsi perawatan bagi tahanan, Kepala Rutan, Riko Stiven memastikan kepada seluruh perwakilan yang hadir bahwa Rutan 1 Bandung selalu berpedoman kepada Peraturan Perundangan dan SOP yang berlaku, tidak ada tahanan yang dibedakan dan semua mendapatkan hak dan layanan yang sama satu dengan lainnya.