KUNJUNGAN LPSK RI, PN BANDUNG DAN KEJARI BANDUNG

267323330_423799112511704_5498664617299559755_n
267664314_333845024907944_9004659464173903674_n
267705926_444906500463803_6153479460422417208_n
267306309_528793015503792_1850838688821127266_n
267106166_967169837478755_4676962766297891698_n
previous arrow
next arrow

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, Riko Stiven, sambut hangat kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia yang diwakilkan oleh Tenaga Ahli LPSK, Abdanev Joya, beserta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang diwakili Panitera Muda Pidana Entis Sutisna dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang diwakili oleh Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi, Yadi Kurniawan. Kehadiran dari ketiga lembaga tersebut dalam rangka koordinasi terkait layanan perawatan bagi tahanan yang dititipkan di Rutan 1 Bandung.

Rumah Tahanan Negara, Rutan I Bandung memiliki tugas dan fungsi menerima dan merawat tahanan yang dititipkan oleh instansi Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Adapun dalam menjalankan tugas fungsi perawatan bagi tahanan, Kepala Rutan, Riko Stiven memastikan kepada seluruh perwakilan yang hadir bahwa Rutan 1 Bandung selalu berpedoman kepada Peraturan Perundangan dan SOP yang berlaku, tidak ada tahanan yang dibedakan dan semua mendapatkan hak dan layanan yang sama satu dengan lainnya.