- Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan Remisi Khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan sesuai yang dianut Narapidana.
Syarat Pemberian Remisi:
- Status sudah menjadi Narapidana atau yang memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan adanya Petikan Putusan dan Berita Aca ra Pelaksanaan Putusan Pengadilan
- Berkelakuan Baik dan mengikuti program pembinaan di Rutan
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan
- Tidak menjalani Cuti Menjelang Bebas
- Tidak menjalani pidana kurungan / subsider
- Bagi Narapidana tindak pidana Narkotika yang mempunyai hukuman diatas 5 Tahun wajib memiliki Surat Keterangan Bekerjasama dengan Penegak Hukum/ Juctice Collaborator (JC)
Bagi Narapidana tindak pidana Korupsi , selain wajib mempunyai Surat Keterangan bekerja sama dengan penegak hukum/ Juctice Collaborator (JC) juga harus membayar lunas denda dan uang penggantinya.
Asimilasi diberikan kepada Narapidana jika memenuhi syarat:
a. Berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalama kurun waktu 6 bulan terakhir
b. Aktif mengikuti program pembinaan di rutan
c. Telah menjalani ½ masa pidana
d. Bagi Narapidana tindak pidana Narkotika dan Korupsi telah menjalani 2/3 masa pidana dan paling singkat 9 bulan
e. Dan berkelakuan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 bulan terakhir
f. Bagi Narapidana tindak pidana Korupsi telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan
g. Adanya Surat pernyataan Narapidana tidak akan melarikan diri
h. Adanya Surat Jaminan kesanggupan dari pihak keluarga /instansi bahwa Narapidana tidak akan melarikan diri dan melanggar hukum
i. Berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalama kurun waktu 6 bulan terakhir
CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga) diberikan kepada Narapidana jika memenuhi syarat:
- Berkelakuan baik
- Masa pidana paling singkat 12 bulan
- Tidak ada perkara lain
- Telah menjalani ½ dari masa pidananya
- Ada permintaan dari pihak keluarga yang diketahui oleh Rt/ Lurah setempat
- Ada surat jaminan dari keluarga bahwa narapidana tidak akan melarikan diri
- CMK tidak dapat diberikan kepada Narapidana tindak pidana Korupsi dan Narkotika diatas Hukuman 5 Tahun
Pembebasan Besyarat (PB) Diberikan Kepada Narapidana jika memenuhi syarat:
- Narapidana dengan hukuman diatas 1 Tahun 6 Bulan
- Telah menjalani pidana paling singkat 2/3 masa pidana paling sedikit 9 bulan
- Berkelakuan baik
- Mengikuti program pembinaan di rutan
- Adanya surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan melanggar hukum
- Adanya Surat Jaminan dari pihak keluarga
- Adanya Litmas dari PK Bapas
- Telah mengikuti sidang TPP
Bagi Narapidana tindak pidana Narkotika diatas hukuman 5 tahun dan korupsi harus memiliki Surat Keterangan bekerja sama dengan penegak hukum/ Juctice Collaborator (JC) dan menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari masa pidana yang wajib dijalani
Cuti Menjelang Bebas (CMB) diberikan kepada Narapidana jika memenuhi syarat:
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana
- Berkelakuan baik
- Lamanya CMB sebesar Remisi terakhir paling lama 6 bulan
- Bagi Narapidana tindak pidana Narkotika dan Korupsi lamanya CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan
- Adanya Litmas dari PK Bapas
Telah mengikuti sidang TPP
Cuti Bersyarat (CB) diberikan kepada Narapidana jika memenuhi syarat:
- Narapidana dengan hukuman dibawah 1 Tahun 6 Bulan
- Telah menjalani 2/3 masa pidana
- Bekelakuan baik
- Bagi Narapidana tindak pidana Korupsi harus membayar Denda dan Uang Pengganti
- Mengikuti program pembinaan di rutan
- Adanya surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan melanggar hukum
- Adanya Surat Jaminan dari pihak keluarga
- Adanya Litmas dari PK Bapas
Telah mengikuti sidang TPP