ASIMILASI RUMAH RESMI TIDAK DI PERPANJANG

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, telah mengeluarkan
Surat Edaran Nomor PAS-PK.05.09-1091 tentang Pemberian Asimilasi
di Rumah bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka
Pencegahan dan Penanggulangan
Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan bunyi surat edaran tersebut
ditegaskan bahwa pemerintah telah
memutuskan untuk mencabut status
pandemi Covid-19 dan kini telah beralih
menjadi masa endemi. Sehingga, pemberian
asimilasi di rumah guna mencegah dan
menanggulangi Covid-19 sudah sepenuhnya
berakhir/ditiadakan.

Berdasaran atas keputusan dari pemerintah (yang dilansir dari web resmi
covid19.go.id dengan pertimbangan bahwa angka konfirmasi harian
kasus Covid-19 sudah mendekati nihil. Presiden RI melalui Keputusan
Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan bahwa status faktual
Covid-19 di Indonesia telah berakhir dan berubah menjadi penyakit endemi.
Selain itu, World Health Organization (WHO) sebagai organisasi kesehatan
dunia juga telah menyatakan bahwa Covid-19 berakhir sebagai darurat
kesehatan global.