Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PAS-PK.05.09-1091 tentang Pemberian Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan bunyi surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan kini telah beralih menjadi masa endemi. Sehingga, pemberian asimilasi di rumah guna mencegah dan menanggulangi Covid-19 sudah sepenuhnya berakhir/ditiadakan.
Berdasaran atas keputusan dari pemerintah (yang dilansir dari web resmi covid19.go.id dengan pertimbangan bahwa angka konfirmasi harian kasus Covid-19 sudah mendekati nihil. Presiden RI melalui Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan bahwa status faktual Covid-19 di Indonesia telah berakhir dan berubah menjadi penyakit endemi. Selain itu, World Health Organization (WHO) sebagai organisasi kesehatan dunia juga telah menyatakan bahwa Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global.