Bandung – Aplikasi Digitalisasi Kunjungan Advokat atau disingkat SIKUAT milik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, Jawa Barat, menerima sertifikat hak cipta dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
“Alhamdulillah, ini menjadi prestasi tersendiri bagi Rutan Bandung yang terus berinovasi di bidang Pelayanan,” ujar Kepala Rutan Kelas I Bandung.
Suparman menjelaskan bahwa aplikasi Digitalisasi Kunjungan Advokat atau disingkat SIKUAT adalah inovasi Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung yang dibuat untuk memaksimalkan pelayanan terhadap advokat. Inovasi ini memanfaatkan salah satu fitur yang disediakan oleh Google yang bisa diakses oleh semua kalangan yaitu Google Form.
Diakui Suparman, para advokat selaku penggunaan layanan menyambut baik diberlakukannya sistem “SIKUAT”, sistem ini memudahkan mereka pada saat akan mengunjungi klien yang ditahan di Rutan Kelas I Bandung.
“Para advokat tidak lagi harus mengantri bersama kunjungan keluarga pada umumnya, tidak lagi mengisi formulir kunjungan secara tertulis, dan menyiapkan print out surat kuasa, semuanya dapat dilakukan hanya dengan mengupload file surat kuasa dalam bentuk PDF pada sistem “SIKUAT” melalui smartphone yang mereka miliki, ” paparnya.
Suparman menilai, aplikasi ini untuk mendukung kebijakan paperless office sebagai penerapan e-government.
“Dengan diberlakukannya sistem ini terbukti memangkas separuh waktu pendaftaran yang diperlukan oleh para advokat untuk mengunjungi kliennya, yang artinya peningkatan pelayanan publik di Rutan Kelas I Bandung semakin hari semakin terasa perkembangannya,” pungkas Suparman.
Sertifikat Pencatatan Ciptaan sendiri diterbitkan pada tanggal 19 September 2023 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto.