Kebanyakan ketuker nih Antara Rutan dengan Lapas, Rutan Bandung juga banyak yang menyebutnya Lapas Kebon Waru 🙁
Rutan tuh, tempatnya Terdakwa/tersangka atau biasanya disebut Tahanan yang masih menjalani pemeriksaan dan persidangan di pengadilan yang belum mendapatkan Vonis.
DASAR HUKUM
Berdasarkan Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, yang dimaksud dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung atau yang dikelan dengan Rutan Bandung adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat
Beralamat di Jalan Jakarta Nomor 29, Kota Bandung Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung berkedudukan sebagai pelaksanaan teknis dibidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Terdapat 3 Seksi, 4 Subseksi serta 1 Urusan Tata Usaha yang mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing diantaranya : – Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) – Seksi Pelayanan Tahanan – Seksi Pengelolaan – Urusan Tata Usaha – Subseksi Umum dan Kepegawaian – Subseksi Keuangan dan Perlengkapan – Subseksi Adminitrasi dan Perawatan – Subseksi Bantuan Hukum & Pelayanan Tahanan – Subseksi Bimbingan Kegiatan Kerja