PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada pokja penataan sistem manajemen SDM aparatur melaksanakan Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi, Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan dan Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan dengan melakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja.

Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan dan Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan harus memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan oleh tim, tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. Dalam meningkatkan kualitas pegawai Rutan Bandung melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi, Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai, Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan, Pegawai di Rutan Kelas I Bandung telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya seperti melakukan in-house training, dan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

Dalam Penetapan Kinerja Individu Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi, lalu terdapat Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya, Tetap Melakukan Pengukuran kinerja individu yang dilakukan secara periodik, dan Hasil penilaian kinerja individu untuk pemberian reward.

Mengimplementasikan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku apabila pegawai yang bersangkutan melanggar aturan kode etik pegawai, Dan data informasi kepegawaian Rutan Kelas I Bandung telah dimutakhirkan secara berkala tiap bulan.