Hak dan Kewajiban Tahanan

 

 

 

 

 

 

EMANG TAHANAN YANG SUDAH DI PENJARA MASIH PUNYA HAK YAH??

Jelas ada dong, kan Mereka juga manusia yang masih mempunyai Hak, Dasar Hukum nya ada di UU No. 12 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 7 dan 8, sekarang aruba jelasin apa saja Hak dan Kewajiban Tahanan di Rutan Kelas I Bandung!

TAHANAN MEMPUNYAI HAK :

  1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
  2. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
  3. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi;
  4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
  5. mendapatkan layanan informasi;
  6. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
  7. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
  8. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
  9. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik
    dan mental;
  10. mendapatkan pelayanan sosial; dan
  11. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga,advokat, pendamping, dan masyarakat.

nah kalo yang di sebelah itu kan Hak nya,

sekarang Aruba mau ngasih tau Kewajibannya, ngga banyak kok, cuman ada 4 hehe

KEWAJIBAN TAHANAN :

  1. menaati peraturan tata tertib;
  2. mengikuti secara tertib program Pelayanan;
  3. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib,dan damai; dan
  4. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.