MASIH MEMPUNYAI HAK WALAU SEDANG DIHUKUM!

Meskipun sedang menjalani masa pidana, Warga Binaan masih mempunyai Hak yang harus diterima, apa saja? mari Aruba kasih tahu!

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 9, 10 dan 11 Tentang Pemasyarakatan, Narapidana juga memiliki Hak dan Kewajiban.

 

KENAPA DI KASIH HAK? KAN MEREKA UDAH NGELAKUIN SALAH!

 

Jawabannya, karena menurut Sistem Pemasyarakatan, Narapidana itu harus dibina, untuk memperbaikin diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pdana, dan kembali menjadi Manusia Seutuhnya. jadi mereka mempunyai hak khusus dan mempunyai kewajibannya juga. Apa saja Hak dan Kewajibannya? sini Aruba kasih tau hehe

satu-satu dulu yaah Aruba jelasinnya, karna lumayan banyak, sekarang Aruba kasih tahu apa saja,

HAK NARAPIDANA :

  1. Menjalankan Ibadah Sesuai Agama
  2. Mendapatkan Perawatan
  3. Mendapatkan Pengajaran/Pembinaan
  4. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
  5. Mendapatkan Layanan Informasi
  6. Mendapat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
  7. Menyampaikan Pengaduan.
  8. Mendapat Bahan Bacaan/siaran media massa
  9. Mendapatkan Perlakuan Secara Mansiawi
  10. Mendapatkan Jaminan Keselamatan Kerja
  11. Mendapatkan Pelayanan Sosial
  12. Menerima/Menolak Kunjungan

 

lumayaan banyak kan hehe, tapi masih ada lagi, hanya saja untuk hak berikut ada syarat ketentuannya hehe, Hak yang dimaksud memiliki persyaratan tertentu diantaranya :

  1. Berkelakuan Baik
  2. Aktif Mengikuti Pembinaan
  3. Menunjukan Penurunan tingkat risiko

nah jika memenuhi persyaratan, maka mempunyai Hak tambahan yaitu :

  1. Remisi
  2. Asimilasi
  3. Cuti Mengunjungi/dikunjungi Keluarga
  4. Cuti Bersyarat
  5. Cuti Menjelang Bebas
  6. Pembebasan Bersyarat
  7. Hak Lain sesuai ketentuan Perundang-undangan

 

DIMANA ADA HAK, DISITU ADA KEWAJIBAN

 

nah karena sebelumnya udah Aruba Jelasin apa saja Haknya, sekarang Aruba kasih tahu apa saja  Kewajibannya :

  1. Menaati Peraturan Tata Tertib
  2. Mengikuti Program Pembinaan
  3. Memelihara kebersihan keamanan dan ketertiban
  4. Menghormati Hak Setiap orang

 

Itu dia Hak dan Kewajiban Narapidana yang ada di Rutan Kelas I Bandung!