Meskipun sedang menjalani masa pidana, Warga Binaan masih mempunyai Hak yang harus diterima, apa saja? mari Aruba kasih tahu!
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 9, 10 dan 11 Tentang Pemasyarakatan, Narapidana juga memiliki Hak dan Kewajiban.
KENAPA DI KASIH HAK? KAN MEREKA UDAH NGELAKUIN SALAH!
Jawabannya, karena menurut Sistem Pemasyarakatan, Narapidana itu harus dibina, untuk memperbaikin diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pdana, dan kembali menjadi Manusia Seutuhnya. jadi mereka mempunyai hak khusus dan mempunyai kewajibannya juga. Apa saja Hak dan Kewajibannya? sini Aruba kasih tau hehe
satu-satu dulu yaah Aruba jelasinnya, karna lumayan banyak, sekarang Aruba kasih tahu apa saja,
HAK NARAPIDANA :
lumayaan banyak kan hehe, tapi masih ada lagi, hanya saja untuk hak berikut ada syarat ketentuannya hehe, Hak yang dimaksud memiliki persyaratan tertentu diantaranya :
nah jika memenuhi persyaratan, maka mempunyai Hak tambahan yaitu :
DIMANA ADA HAK, DISITU ADA KEWAJIBAN
nah karena sebelumnya udah Aruba Jelasin apa saja Haknya, sekarang Aruba kasih tahu apa saja Kewajibannya :
Itu dia Hak dan Kewajiban Narapidana yang ada di Rutan Kelas I Bandung!