BISA AMBIL CUTI MASA PIDANA?

“tidak jauh berbeda dengan Pembebasan Bersyarat, jika berkelakuan baik dan memenuhi syarat, maka WBP boleh mengajukan cuti hehe”

 

Program kepulangan untuk WBP bertujuan membantu mereka kembali ke masyarakat dengan lebih mudah dan bertahap. Ada beberapa program kepulangan yang biasanya diberikan lain:

1.      Pembebasan Besyarat (PB)

2.      CUTI BESYARAT (CB)

Karena ada 2 jenis, biar terfokus aruba akan bahas satu persatu yaah, kali ini aruba akan bahas terlebih dahulu apa itu Pembebasan Bersyarat?

APA ITU CUTI BERSYARAT (CB) ?

Hampir sama seperti PB, CB atau Cuti Bersyarat adalah Proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di luar Rutan atau Lapas, program yang memungkinkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk dibebaskan lebih awal dari masa hukumannya dengan syarat tertentu. Meskipun WBP dibebaskan dari Rutan atau Lapas, mereka tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melaksanakan wajib lapor dan mengikuti program pembimbingan sampai masa Ekspirasi selesai.. Program ini bertujuan untuk membantu WBP beradaptasi kembali dalam masyarakat.

APA SAJA SAYARATNYA?

Ada dua jenis syarat yang diperlukan untuk pengajuan program kepulangan pembebasan bersyarat, yaitu syarat administratif dan Syarat Subtantif

SYARAT ADMINISTRATIF :

1.      Berstatus sebagai Naraidana Vonis dibawah 1 Tahun 6 bulan.

2.      Menyertakan surat permohonan dari keluarga atau pemjaminnya

 

SYARAT SUBTANTIF :

1.      Mengikuti Program Pembinaan Kemandirian/Kepribadian

2.      Berkelakuan Baik dengan tidak melakukan pelanggaran didalam Rutan.

3.      Telah menjalani 2/3 masa pidana

 

Untuk mendapatkan Program kepulangan ini, WBP  harus memiliki penjamin, berikut syarat untuk menjadi Penjamin dari Pembebasan Bersyarat :

1.      Merupakan Anggota Keluarga/Wali dari Warga Binaan (Istri, Anak Kandung, Anak angkat/Tiri, Orang Tua Kandung/Angkat/Tiri, Saudara Kandung/Angkat/Tiri, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua.

2.      Membawa KTP dan Kartu Keluarga

 

Persyaratan dapat diberikan kepada Petugas yang ada diruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan Jadwal Pelayanan sebagai berikut :

·        SENIN s/d KAMIS

09.00 – 11.00 WIB

13.00 – 14.00 WIB

·        SABTU

09.00 – 11.00 WIB

Untuk Hari Jum’at, Minggu, dan Hari Libur Nasional pelayanan diliburkan ya sobat.

 

Itu dia pembahasan sedikit mengenai Cuti Bersyarat, nanti aruba akan membahas program yang lainnya yaah 🙂